Senin, 23 November 2009

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

MAKALAH
AKUTANSI PERPAJAKAN
(PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)




KATA PENGANTAR
ASSALAMUALAIKUM WR.WB
Pertama-tama kami panjatkan ke hadirat ALLAH SWT atas izinnya maka terselesaikanlah tugas makalah ini. Adapun dalam tugas makalah ini kami mengambil pembahasan tentang Pajak Bumi dan Bangunan.Dalam menyusun makalah ini kami mendapatkan sumber data dari buku tentang perpajakan dan www.google.com. Makalah ini menjelaskan tentang Pajak Bumi dan Bangunan, diantaranya objek pajak, subjek pajak, dan tariff pajak.
Dengan demikian , Semoga pembahasan yang kami buat dapat membantu pembaca untuk mengetahuai apa yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan.Dan dapat menambah pengetahuan pembaca tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Jakarta,November 2009

Penyusun










BAB I
PENDAHULUAN

Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut pentingnya pengelolaan pajak tersebut menjadi prioritas bagi pemerintah. Ada berbagai jenis pajak yang dikenakan kepada masyarakat, namun dari beberapa diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan merupakan jenis-jenis pajak sangat potensil dan strategis sebagai sumber penghasilan Negara dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan merupakansalah satu faktor pemasukan bagi Negara yang cukup potensil dan kontribusi terhadap pendapatan negara jika dibandingkan dengan sektor pajak lainnya sangat besar. Strategisnya Pajak Bumi dan Bangunan tersebut tidak lain karena objeknya meliputi seluruh bumi dan bangunan yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Penyediaan kebutuhan seperti jalan, taman, sarana pelayanan umum lainnya memerlukan biaya yang dipungut dari warga negara/ masyarakat yang memanfaatkan dalam bentuk pajak.
Pajak mempunyai fungsi antara lain untuk:1. Penerimaan negara dalam rangka membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah2. Pemerataan pendapatan masyarakat;3. Stabilitas ekonomi (misalnya pengendalian inflasi) dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi objek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan/atau bangunan, sehingga hal ini tidak jauh berbeda dengan Ipeda. Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah, perairan, pendalaman serta laut wilayah Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan-perairan



PERMASALAHAN

Dalam penarikan Pajak Bumi dan Bangunan terkadang wajib pajak melalaikan kewajibannya untuk mendaftarkan objek pajaknya, dengan alasan wajib pajak tidak mengetahui bagaimana cara untuk mendaftarkannya. Dan tidak sesuainya pembayaran pajak dengan objek pajaknya , menjadi suatu masalah yang sering terjadi disekitar kita. Padahal penarikan Pajak Bumi dan Bangunan sangat penting untuk pembangunan Negara.





RUANG LINGKUP PERMASALAHAN

Pada umumnya permasalahan ini terjadi tidak jauh dari kehidupan disekitar kita.Banyak wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak, karena sesuatu yang terjadi pada mereka. Ada beberapa hal yang tidak memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak yaitu objek pajak yang dimiliki wajib pajak terkena suatu bencana. Tetapi ada juga wajib pajak yang dengan sengaja melalaikan kewajibannya membayar pajak karena wajib pajak tidak mengetahui bagaimana cara untuk mendaftarkan objek pajaknya dan membayar objek pajaknya.
Ini sangat merugikan Negara, tetapi dalam hal ini tidak sepenuhnya kesalahan masyarakat , tetapi kurang pengsosialisasian tentang pajak bumi dan bangunan dari para petugas pajak. Jadi butuh keaktifan dari petugas pajak maupun wajib pajak.


BAB II
PEMBAHASAN

I. Pengertian

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
II. ASAS PAJAK BUMI dan BANGUNAN
Asas Pajak Bumi dan Bangunan:
1.Memberikan kemudahan dan kesederhanaan
2.Adanya kepastian hukum
3.Mudah mengerti dan adil
4.Menghindari pajak berganda
III.DASAR HUKUM
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan hádala Undang – undang No.12 tahun 1985 sebagaimana telah dirubah dengan undang- undang No.12 tahun 1994

IV. Objek PBB
Objek PBB adalah "Bumi dan/atau Bangunan":
Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.
Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah Republik Indonesia.
Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll


V. Objek PBB Yang Dikecualikan
Objek yang dikecualikan adalah objek yang :
1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.
3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan lain-lain.
4. Dimiliki oleh Perwakilan Diplomatik berdasarkan azas timbal balik dan Organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

VI. Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :
- mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
- memiliki, menguasai atas bangunan, dan atau;
- memperoleh manfaat atas bangunan.
Wajib Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.






VII. Cara Mendaftarkan Objek PBB
1.Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan PBB atau Kantor Penyuluhan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
2. Mendaftarkan objek tanah dan atau bangunan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).3. Mengisi SPOP dengan benar dan jelas sesuai dengan sesuai kondisi objek pajak seperti luas tanah maupun luas bangunan serta komponen utama dan pendukung bangunan serta fasilitas lainnya.4. Menyerahkan SPOP ke KPBB (Kantor Pajak Bumi dan Bangunan) / KPP Pratama tempat di mana objek pajak berada.


VIII. Dasar Pengenaan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah "Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)". NJOP ditentukan per wilayah berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu memperhatikan :
a. harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
b. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya;
c. nilai perolehan baru;
d. penentuan nilai jual objek pengganti.

IX. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota setinggi-tingginya Rp 12.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
b. Apabila wajib pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.


X. Dasar Penghitungan PBB
Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Besarnya NJKP adalah sebagai berikut :
 Objek pajak perkebunan adalah 40%
 Objek pajak kehutanan adalah 40%
 Objek pajak pertambangan adalah 20%
 Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):
- apabila NJOP-nya > Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
- apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%
XI. Tarif PBB
1. 0,5% (setengah persen) sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 19942. Tarif efektif PBB adalah 0,1% untuk obyek yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari 1 milyar dan 0,2% untuk NJOP yang nulainya lebih besar dari sama dengan 1 milyar.Untuk menghitung nilai pajak terutang Pejak Bumi dan Bengunan / PBB dilakukan dengan cara mengalikan tarif efektif dengan nilai jual obyek pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tinak Kena Pajak (NJOPTKP).

XII. Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
a. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
b. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
Kalo kita coba menghitung sendiri PBB rumah kita gampang kok. Kita tau berapa NJOPnya. Tinggal mengkalian dengan 0,2% untuk PBB yang diatas/sama 1 milyar dan 0,1% untuk PBB yang dibawah 1 milyar. Kenapa ya kok gak dikalikan dengan 0,5%? coba deh liat perhitungan diatas. Kan uda dikalikan ama NJKP.




XIII. Media Pemberitahuan Besar Pajak Terutang
Untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang terhadap suatu objek pajak diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan setiap satu tahun sekali pada bulan januari oleh KPPBB atau KPP Pratama. SPPT bisa diambil di Kantor Kelurahan atau langsung di KP-PBB / KPP Pratama di tempat Objek Pajak terletak.

XIV. Tempat Pembayaran PBB
Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT yaitu Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
XV. Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
PBB dapat dibayar di Bank Persepsi yang berada di KPBB / KPP Pratama, 160 bank tempat pembayaran secara online seperti Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank DKI serta melalui ATM BCA atau BII di seluruh Indonesia.
Untuk membayar PBB harus mengikuti tata cara yang ada yaitu membawa langsung SPPT PBB atau STTS tahun sebelumnya ke Bank yang dapat menerima pembayaran PBB. Bisa juga membayar PBB dengan fasilitas pembayaran melalui ATM BCA dan BII dengan memasukkan NOP dan tahun pajak. Pembayaran PBB tidak dapat dicicil atau diangsur. Setelah membayar PBB mintalah tanda bukti telah membayar lunas PBB dari Bank berupa STTS.
Menurut Undang-Undang Pasal 11 pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah SPPT PBB diterima Wajib Pajak (WP). Untuk PBB wilayah DKI Jakarta ditetapkan paling lambat tanggal 28 agustus setiap tahunnya. Jika pembayaran PBB dilaksanakan tetapi sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenai sanksi perpajakan berupa denda administrasi.

XVI. Saat Yang Menentukan Pajak Terutang.
Saat yang menentukan pajak terutang menurut Pasal 8 ayat 2 UU PBB adalah keadaan Objek Pajak pada tanggal 1 Januari. Dengan demikian segala mutasi atau perubahan atas Objek Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh : A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996.
Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.

Pajak yang terjadi setelah tanggal 1 Januari akan dikenakan pajak pada tahun berikutnya.
Contoh : A menjual tanah kepada B pada tanggal 2 Januari 1996. Kewajiban PBB Tahun 1996 masih menjadi tanggung jawab A. Sejak Tahun Pajak 1997 kewajiban PBB menjadi tanggung jawab B.

XVII. Hak-Hak Yang Dimiliki Oleh Wajib PBB
1.Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBBJika wajib pajak tidak sanggup / tidak mampu membayar PBB dengan alasan seperti tidak mampu, dan lain sebagainya dapat memohon pengurangan ke KPBB atau KPP Pratama. Surat permohonan pengurangan Pajak disampaikan selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterima SPPT PBB. Jika dalam 3 bulan sejak permohonan pengurangan diterima belum ada jawaban, maka permohonan wp dianggap diterima / dikabulkan. Permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan tidak mengurangi atau menunda waktu pembayaran atau pelunasan PBB.
2.Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBBBila menurut wajib pajak ada yang tidak sesuai antara data seperti NJOP, luas tanah dan atau bangunan pada SPPT yang diterimanya, maka dapat mengajukan keberatan ke KP PBB atau KPP Pratama. Surat pengajuan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang diterima paling lambat diajukan 3 bulan sejak SPPT PBB diterima WP. KPBB / KPP Pratama memiliki batas waktu 12 bulan atas keberatan wajib pajak atas SPPT yang diterima. Jika dalam tempo 12 bulan tidak ada jawaban maka keberatan WP dianggap diterima / dikabulkan.
XVIII.Sanksi Perpajakan Pajak Bumi Dan Bangunan / PBB
Apabila wajib pajak PBB tidak melunasi pembayaran PBB sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan maka wajib pajak dapat dikenai sanksi denda administrasi sebesar 2% perbulan maksimal selama 24 bulan berturut-turut atau total denda administrasi sebesar 48%. Media pemberitahuan pajak yang terutang melewati batas waktu yang terlah ditetapkan adalah dengan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika dalam waktu 30 hari setelah STP terbit belum ada pembayaran dari WP, maka dapat diterbitkan Surat Paksa (SP) sesuai denngan pasal 13.




TINJAUAN PUSTAKA

Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.
Yang menjadi objek pajak dalam pajak bumi dan bangunan yaitu Bumi dan Bangunan.Bumi merupakan permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, meliputi tanah, perairan pedalaman(termasuk rawa-rawa tambak perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Sedangkan Bangunan merupakan kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan untuk tempat tinggal , tempat usaha dan tempat yang diusahakan .Meliputi jalan tol, kolam renang, pagar mewah, Tempat olahraga, taman mewah, galangan kapal, dermaga, tempat penampungan /kilang minyak,air,gas,pipa minyak, dan fasilitas lainnya yang memberikan manfaat.
Sedangkan yang menjadi subjek pajak yaitu orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan memperoleh manfaat atas bangunan .Dengan demikian tanda pembayaran /pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0.5%.


HASIL ANALISA

Dari penarikan Pajak Bumi dan Bangunan didapatkan manfaat yang dapat dirasakan oleh Negara yaitu menambah pendapatan devisa Negara, untuk membangun sarana prasarana yang bersifat umum, seperti jalanan,jembatan,rumah sakit, dan sekolah





BAB III[U1]

PENUTUP

Kelebihan dari penarikan pajak bumi bangunan yaitu penarikan dari pajak ini dapat membantu Negara untuk membiayaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain kelebihan penarikan pajak bumi dan bangunan juga mempunyai beberapa kekurangan yaitu terkadang penarikan pajaknya tidak sesuai dengan objeknya,maksudnya bila seorang wajib pajak memiliki objek tanah yang lebih kecil, tetapi wajib pajak harus membayar PBB lebih dari objek pajak yang dimiliki. Sedangkan jika wajib pajak ingin mengukur kembali objek tanahnya , maka wajib pajak harus mengeluarkan biaya yang lebih besar.Maka dari itu banyak wajib pajak yang membiarkan hal tersebut, karena tidak ingin mengeluarkan biaya kembali. Selain itu , terkadang Wajib Pajak tidak tepat waktu untuk membayarkan pajaknya.
Jadi Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan mempunyai kelebihan juga kekurangan yang ers mempengaruhi keadaan suatu Negara.
Dengan memperhatikan kekurangan dan kelebihan dari penarikan Pajak Bumi dan Bangunan maka ada beberapa hal yang harus ditingkatkan yaitu partisipasi masyarakat untuk membangkitkan kesadaran mereka dalam melakukan pembayaran secara tetapt waktu. Sehubungan dengan hal tersebut pimpinan instansi terdepan dalam melakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan adalah kepala desa dan kepala lurah. Berkaitan dengan pengelolaan tersebut, ada beberapa persuasiv yang perlu mendapat perhatian yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Aspek perencanaan dalam hal ini petugas perlu melihat waktu yang tepat dalam melakukan penagihan pada masyarakat bagi masyarakat pada umumnya yang menggantungkan hidup di persua pertanian, maka momen yang tepat melakukan penagihan adalah pada saat mereka telah panen atau hasil prosduksi pertaniannya telah terjual. Sementara dari aspek pelaksanaan dalam hal ini aparat perlu melakukan pendekatan persuasive, memberikan pengertian kepada masyarakat mengenani pentingnya pajak tersebut dibayarkan, dan yang terakhir adalah pengawasan dalam hal ini perlu dilakukan pengawasan terhadap petugas. Yang memungut maupun masyarakat. Dalam hal ini perlu diperhatikan adalah tertib administrasi dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan tersebut.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Mardiasmo.1995.Perpajakan.Yogyakarta : ANDI Yogyakarta
www.google.com

































1.APIT SANTOSO
2.FERA TRI JAUWARTI
3.NURHANA
4.VIKA SEPTIYANI




[U1]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar